| Bidang dan Program Kerja |
I. ORGANISASI DAN PENDIDIKAN |
A. ORGANISASI |
| 1. Pendataan Anggota |
|
|
|
| 2. Pembuatan dan Pembaharuan Kartu Tanda Anggota (KTA); |
|
|
| 3. Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi;- |
|
|
|
| 4. Pengembangan Organisasi |
|
|
| 5. Memfasilitasi penyediaan atribut yang berhubungan dengan organisasi PUK SPL – FSPMI PT. Bekaert Indonesia. |
B. PENDIDIKAN |
| 1. Menyelenggarakan Pendidikan kepada pengurus dan anggota PUK |
| 2. Data Base Pendidikan |
|
|
|
|
| 3. Meningkatkan Pengetahuan dan keahlian Pengurus PUK dan anggota; |
| 4. Bekerja sama dengan Pengurus PUK bidang yang lain atau dengan anggota tentang kebutuhan pendidikan; |
| 5. Membuat anggaran pendidikan yang akan dilakukan; |
| 6. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk agenda pendidikan yang telah dilaksanakan; |
| 7. Memperbanyak pembendaharaan buku-buku tentang pengetahuan umum dan ketenagakerjaan; |
| II. PEMBELAAN (ADVOKASI) |
| 1. Membuat data base masalah - masalah (kasus) anggota yang ada di PUK; |
| 2. Memberikan pembelaan (advokasi) kepada anggota yang mengalami masalah (kasus) dalam hubungan industrial; |
| 3. Memberikan pendidikan secara terpadu kepada pengurus bidang pembelaan (advokasi) PUK dan juga anggota; |
| 4. Menyiapkan anggaran khusus operasional penanganan kasus; |
| 5. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang pembelaan (advokasi) yang telah dilaksanakan; |
| 6. Melibatkan anggota dalam setiap penanganan kasus; |
| 7. Membuat
prosedur pelayanan keluh-kesah dan juga pelaksanaannya. |
| III. PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN
PENGUPAHAN |
| A. PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) |
| 1. Melakukan pembaharuan dan peningkatan mutu PKB; |
| 2. Bekerja sama dengan bidang Pendidikan untuk mengadakan Pendidikan kepada Pengurus atau anggota menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan PKB; |
| 3. Sosialisasi isi PKB; |
| 4. Melakukan pengawasan tentang pelaksanaan PKB di lingkungan PT. Bekaert Indonesia. |
| 5. Melakukan upaya penegakkan PKB apabila terjadi pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaanya; |
| 6. Membuat anggaran khusus operasional bidang PKB; |
| 7. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang PKB yang telah dilaksanakan. |
| B. PENGUPAHAN |
| 1. Mengadakan perundingan Kenaikan upah di setiap tahun; |
| 2. Mengadakan peninjauan hal – hal yang berkaitan upah atau permasalahan tunjangan anggota lainnya dan mengadakan perundingan penyesuaiannya jika diperlukan; |
| 3. Membuat database skala upah dan golongan anggota; |
| 4. Membuat database skala upah berdasarkan golongan pada perusahaan sejenis; |
| 5. Meningkatkan kemampuan dan keahlian pengurus bidang Pengupahan melalui pendidikan atau lainnya; |
| 6. Membuat anggaran khusus operasional bidang Pengupahan; |
| 7. Membuat
laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Pengupahan yang telah
dilaksanakan. |
| IV.
INFORMASI, KOMUNIKASI, SOSIAL DAN EKONOMI |
| A. INFORMASI &
KOMUNIKASI |
| 1. Mengkoordinasikan kegiatan dan aksi PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia kepada korlap ataupun anggota; |
| 2. Mendokumentasikan kegiatan - kegiatan PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia; |
| 3. Mengupayakan untuk mengadakan PC sendiri PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia; |
| 4. Membuat dan mengelola Website PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia; |
| 5. Mengupayakan akomodasi untuk kegiatan - kegiatan PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia; |
| 6. Mengelola dan menjaga asset/inventaris PUK SPL – FSPMI PT. Bekaert Indonesia; |
| 7. Membuat anggaran khusus operasional bidang Infokom; |
| 8. Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Infokom yang telah dilaksanakan. |
| 9. Visualisasi
kegiatan PUK yang mudah diakses anggota |
| B. SOSIAL &
EKONOMI |
| 1. Berpatisipasi dalam Kegiatan Sosial baik di dalam ataupun di luar lingkungan Perusahaan; |
| 2. Mengupayakan Turnamen Olah raga di PT. Bekaert Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali; |
| 3. Membuat anggaran khusus operasional bidang Sosial dan Ekonomi; |
| 4. Membuat
laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Sosial dan Ekonomi yang
telah dilaksanakan. |
| V.
SEKRETARIS |
| ADMINISTRASI
: |
| 1. Mengelola surat - menyurat dan membuat notulen rapat dengan sistem kearsipan yang baik; |
| 2. Mengarsipkan surat - menyurat dan laporan kegiatan bidang; |
| 3. Membuat / menyediakan format data base anggota; |
| 4. Membuat rincian tugas (job description) bagi pengurus PUK berdasarkan bidang tugasnya masing-masing; |
| 5. Membuat
mekanisme tentang laporan kerja masing-masing bidang maupun kegiatan pengurus
atau tugas-tugas yang berkaitan dengan organisasi. |
| VI.
BENDAHARA |
| KEUANGAN : |
| 1. Menyusun rancangan Anggaran belanja Organisasi (RABO) sesuai dengan kebutuhan: |
| 2. Membuat dan mengelola administrasi keuangan organisasi; |
| 3. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali; |
| 4. Menginformasikan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota (dengan mekanisme melalui Mading PUK atau RATIN); |
| 5. Mengupayakan sumber keuangan diluar iuran dengan tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi. |
Komentar
Posting Komentar