PROGRAM KERJA PUK BEKAERT HASIL MUSNIK 3

Bidang dan Program Kerja






I.      ORGANISASI DAN PENDIDIKAN 

A.   ORGANISASI

1.    Pendataan Anggota 
  • Menyusun dan memperbaharui data base anggota;
  • Membuat format data base untuk PUK;
  • Meng-Update data base setiap satu bulan sekali.
2.    Pembuatan dan Pembaharuan Kartu Tanda Anggota (KTA);
  • Pendistribusian KTA ke anggota PUK;
  • Registrasi dan membuat KTA untuk anggota lama & baru;
3.    Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi;-
  • Menyelenggarakan rapat rutin pengurus PUK sekurang-kurangnya 3 bulan sekali;
  • Menyelenggarakan rapat rutin pengurus PUK dengan korlap dan perwakilan anggota sekurang-kurangnya 6 bulan sekali;
  • Menyelenggarakan agenda – agenda PUK SPL – FSPMI PT. Bekaert Indonesia terutama yang diamanatkan dalam AD/ART SPL – FSPMI ataupun Peraturan Organisasi (PO) FSPMI.
4.    Pengembangan Organisasi
  • Penambahan Anggota ditingkat Unit Kerja;
  • Penambahan Garda Metal ditingkat Unit Kerja.
5.    Memfasilitasi penyediaan atribut yang berhubungan dengan organisasi PUK SPL – FSPMI PT. Bekaert Indonesia.

B.   PENDIDIKAN
1.     Menyelenggarakan Pendidikan kepada pengurus dan anggota PUK 
2.     Data Base Pendidikan
  • Membuat data base pendidikan untuk PUK;
  • Membuat standarisasi format data base untuk PUK;
  • Mendata anggotanya yang sudah dan yang belum mengikuti pendidikan;
  • Koordinasi mengenai data Pendidikan dengan PC secara berkala.
3.     Meningkatkan Pengetahuan dan keahlian Pengurus PUK dan anggota;
4.     Bekerja sama dengan Pengurus PUK bidang yang lain atau dengan anggota tentang kebutuhan pendidikan;
5.     Membuat anggaran pendidikan yang akan dilakukan;
6.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk agenda pendidikan yang telah dilaksanakan;
7.     Memperbanyak pembendaharaan buku-buku tentang pengetahuan umum dan ketenagakerjaan;
II.    PEMBELAAN (ADVOKASI) 
1.     Membuat data base masalah - masalah (kasus) anggota yang ada di PUK;
2.     Memberikan pembelaan (advokasi) kepada anggota yang mengalami masalah (kasus) dalam hubungan industrial;
3.     Memberikan pendidikan secara terpadu kepada pengurus bidang pembelaan (advokasi) PUK dan juga anggota;
4.     Menyiapkan anggaran khusus operasional penanganan kasus;
5.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang pembelaan (advokasi) yang telah dilaksanakan;
6.     Melibatkan anggota dalam setiap penanganan kasus;
7.     Membuat prosedur pelayanan keluh-kesah dan juga pelaksanaannya.


III.   PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PENGUPAHAN

A.    PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
1.     Melakukan pembaharuan dan peningkatan mutu PKB;
2.     Bekerja sama dengan bidang Pendidikan untuk mengadakan Pendidikan kepada Pengurus atau anggota menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan PKB;
3.     Sosialisasi isi PKB;
4.     Melakukan pengawasan tentang pelaksanaan PKB di lingkungan PT. Bekaert Indonesia.
5.     Melakukan upaya penegakkan PKB apabila terjadi pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaanya;
6.     Membuat anggaran khusus operasional bidang PKB;
7.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang PKB yang telah dilaksanakan.
B.    PENGUPAHAN
1.     Mengadakan perundingan Kenaikan upah di setiap tahun;
2.     Mengadakan peninjauan hal – hal yang berkaitan upah atau permasalahan tunjangan anggota lainnya dan mengadakan perundingan penyesuaiannya jika diperlukan;
3.     Membuat database skala upah dan golongan anggota;
4.     Membuat database skala upah berdasarkan golongan pada perusahaan sejenis;
5.     Meningkatkan kemampuan dan keahlian pengurus bidang Pengupahan melalui pendidikan atau lainnya;
6.     Membuat anggaran khusus operasional bidang Pengupahan;
7.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Pengupahan yang telah dilaksanakan.

IV.  INFORMASI, KOMUNIKASI, SOSIAL DAN EKONOMI

A.    INFORMASI & KOMUNIKASI

1.     Mengkoordinasikan kegiatan dan aksi PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia kepada korlap ataupun anggota;
2.     Mendokumentasikan kegiatan  - kegiatan PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia;
3.     Mengupayakan untuk mengadakan PC sendiri PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia;
4.     Membuat dan mengelola Website PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia;
5.     Mengupayakan akomodasi untuk kegiatan - kegiatan PUK SPL - FSPMI PT. Bekaert Indonesia;
6.     Mengelola dan menjaga asset/inventaris PUK SPL – FSPMI PT. Bekaert Indonesia;
7.     Membuat anggaran khusus operasional bidang Infokom;
8.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Infokom yang telah dilaksanakan.
9.     Visualisasi kegiatan PUK yang mudah diakses anggota

B.    SOSIAL & EKONOMI

1.     Berpatisipasi dalam Kegiatan Sosial baik di dalam ataupun di luar lingkungan Perusahaan;
2.     Mengupayakan Turnamen Olah raga di PT. Bekaert Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
3.     Membuat anggaran khusus operasional bidang Sosial dan Ekonomi;
4.     Membuat laporan pertanggung jawaban untuk kegiatan bidang Sosial dan Ekonomi yang telah dilaksanakan.


V.   SEKRETARIS

ADMINISTRASI :

1.     Mengelola surat - menyurat dan membuat notulen rapat dengan sistem kearsipan yang baik;
2.     Mengarsipkan surat - menyurat dan laporan kegiatan bidang;
3.     Membuat / menyediakan format data base anggota;
4.     Membuat rincian tugas (job description) bagi pengurus PUK berdasarkan bidang tugasnya masing-masing;
5.     Membuat mekanisme tentang laporan kerja masing-masing bidang maupun kegiatan pengurus atau tugas-tugas yang berkaitan dengan organisasi.


VI.  BENDAHARA

KEUANGAN :

1.     Menyusun rancangan Anggaran belanja Organisasi (RABO) sesuai dengan kebutuhan:
2.     Membuat dan mengelola administrasi keuangan organisasi;
3.     Membuat laporan keuangan secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali;
4.     Menginformasikan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota (dengan mekanisme melalui Mading PUK atau RATIN);
5.     Mengupayakan sumber keuangan diluar iuran dengan tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi.

Komentar